Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21 – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, Korban KAK, diduga juga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya itu.

Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni JG, 23 tahun alamat Jogoroto Jombang dan AZ, 20 tahun alamat Mojoagung Jombang.

“Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

Pada 6 Desember 2024 itu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.
Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya.
Di rumah itu, Korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Baca Juga  Diduga Pengecer Resmi Kios Pupuk Rizky Tani Jual Pupuk Bersubsidi Di Atas,Harga Eceran Tertinggi

Penulis : Julek

Berita Terkait

Kapolres Jombang Silaturahmi ke Dandim 0814 Jombang untuk Perkuat Sinergitas
Menstimulasi Motorik Halus Anak dengan Bermain Diamond Painting dan Mendengar Musik
Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karobelah
Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang
KPU Lampung Barat Tetapkan Parosil-Hasnurin Cabup-Cawabup Terpilih 2025-2030
Desa Seloliman Banyak Dugaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Tidak Sesuai Realisasinya
TOKOH GUSDURIAN AAN ANSHORI MENGHADIRI PERAYAAN NATAL DAN SAMBUT TAHUN BARU DI MOJOWARNO
BAPENA PPNI Jombang Berkolaborasi dengan BPBD Tangani Korban Bencana Banjir
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:39 WIB

Kapolres Jombang Silaturahmi ke Dandim 0814 Jombang untuk Perkuat Sinergitas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:05 WIB

Menstimulasi Motorik Halus Anak dengan Bermain Diamond Painting dan Mendengar Musik

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:35 WIB

Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karobelah

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:05 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang

Kamis, 2 Januari 2025 - 02:16 WIB

Desa Seloliman Banyak Dugaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Tidak Sesuai Realisasinya

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:33 WIB

TOKOH GUSDURIAN AAN ANSHORI MENGHADIRI PERAYAAN NATAL DAN SAMBUT TAHUN BARU DI MOJOWARNO

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:17 WIB

BAPENA PPNI Jombang Berkolaborasi dengan BPBD Tangani Korban Bencana Banjir

Jumat, 27 Desember 2024 - 03:37 WIB

Perayaan Natal di Gereja GBIS Gudo Jombang, Suasana Damai dan Penuh Kasih

Berita Terbaru

Berita

Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karobelah

Kamis, 16 Jan 2025 - 12:35 WIB