Jombang, Garda 21 – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jombang berhasil mengungkap praktik illegal penyelewengan BBM bersubsidi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sebuah truk tangki di wilayah Bandarkedungmulyo.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan truk tangki bernopol S 8336 AF berisi 8.000 liter BBM jenis bio solar bersubsidi. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya jaringan terorganisir yang melibatkan perusahaan di Tulungagung.
“Sindikat ini memiliki struktur yang rapi, mulai dari bos besar, pengawas lapangan, hingga sopir yang bertugas memborong BBM bersubsidi dari SPBU di Jombang,” jelas AKP Margono.
Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah gudang di Kecamatan Kedungwaru yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki khusus dan dilengkapi mesin pemindah BBM (rotax).
Barang bukti lain yang disita termasuk delapan tandon bekas wadah BBM solar, barcode, mesin pompa, dan beberapa plat nomor kendaraan. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu Isnawan (Surabaya), Priyanto (Tulungagung), dan Yulius Kristiawan Malakauseija (Lumajang).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU RI Pasal 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56.
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Penulis : Julek