Jombang, Garda 21–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, melalui Komisi A, menggelar rapat kerja strategis pada hari Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Ruang Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Jombang. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026. Fokus utama adalah koordinasi mekanisme pemanfaatan aset desa dan aset daerah guna mendukung pembangunan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Para peserta rapat yang hadir memberikan perhatian khusus pada bagaimana aset desa dan aset daerah bisa dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui KDMP. Rapat dipimpin oleh anggota Komisi A yang menekankan pentingnya tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga desa.
Kehadiran perwakilan dinas turut memperkaya diskusi. Hadir Bapak Gatut Wijaya, S.H., M.Hum, Sekretaris Dinas, dan Ibu Ana Arisanti, SE., M.Si., Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, mewakili Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang. Mereka menjelaskan tinjauan teknis terkait regulasi pemberdayaan koperasi dan mekanisme pemanfaatan aset untuk mendukung KDMP. Tujuannya adalah memastikan bahwa penggunaan aset tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kapasitas koperasi di tingkat desa.

Tak hanya dinas koperasi, rapat ini juga melibatkan sejumlah pejabat terkait lainnya, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Jombang. Sinergi antarinstansi diharapkan menghasilkan payung hukum yang kuat terkait pemanfaatan aset negara untuk kepentingan ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, program KDMP dapat segera memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jombang.
Penulis : Julek












