Jombang, Garda 21- Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang melibatkan dua pelajar SMP di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelajar berinisial ADAP (15) ditangkap setelah melakukan kekerasan fisik terhadap temannya, IIY (15), yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di area tanah kosong di kawasan Sambong Santren, Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang. Menurut hasil penyelidikan, penganiayaan ini bermula dari perselisihan terkait utang sebesar Rp27.000 yang belum dibayarkan korban kepada pelaku.
“Pelaku merasa tersinggung dan marah setelah korban menolak membayar utang dan diduga mengucapkan kata-kata kasar yang dianggap merendahkan harga dirinya,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Aksi penganiayaan dilakukan secara terencana. Pelaku mengundang korban ke lokasi kejadian melalui pesan WhatsApp dengan dalih untuk menyelesaikan masalah. Sesampainya di lokasi, pelaku yang telah dibantu temannya berinisial RAN (12) langsung menyerang korban dengan brutal.
Korban mengalami empat kali tendangan dan empat kali pukulan keras di bagian kepala dan badan, menyebabkan luka parah. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









