Unit Reskrim Polsek Kota Jombang bergerak cepat menindaklanjuti laporan orang tua korban. Pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian, Rabu (23/4/2025), di kediamannya di kawasan Sengon, Jombang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone merek Vivo warna biru, dan celana pendek hitam yang dipakai pelaku.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka. “Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak. Kami menghimbau agar anak-anak berada di rumah saat Magrib atau Isya untuk mencegah terlibatnya mereka dalam tindakan kriminal,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas semua bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh sesama anak di bawah umur. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









