“Ketahuannya ketika korban cekcok dengan pelaku soal ekonomi sehingga pihak keluarga tahu. Akhirnya korban mengaku saat dibawa ke Polsek Mojoagung, dari Polsek Mojoagung diserahkan ke unit PPA Polres Jombang,” jelas AKP Margono.
Menurut keterangan polisi, pelaku AA yang merupakan warga Kecamatan Mojoagung, Jombang, sudah memiliki istri dan anak. Meski begitu, ia tetap melakukan tindakan bejat terhadap adik tirinya yang satu ibu.
Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan barang bukti pendukung. “Tersangka saat ini telah ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Margono.
Penulis : Julek/ tim
Halaman : 1 2









