Jombang, Garda 21–Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial AA (23) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap adik tirinya LN (19). Kasus ini terungkap setelah terjadi pertengkaran ekonomi antara keduanya yang membuat korban akhirnya berani membuka suara.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa kejadian tidak senonoh ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024. Saat pertama kali menjadi korban, LN masih duduk di bangku kelas 5 SD dan berusia sekitar 12 tahun.
“Kakaknya ini menunjukkan video dewasa kepada adiknya agar mau melakukan hubungan tersebut. Adiknya sempat menolak tapi dipaksa oleh kakaknya dan mengancam agar tak memberi tahu ibunya,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini baru terungkap pada 2025 setelah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban mengenai masalah ekonomi. Pihak keluarga yang mulai curiga akhirnya membawa korban ke Polsek Mojoagung, di mana korban mengakui semua perlakuan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Penulis : Julek/ tim
Halaman : 1 2 Selanjutnya









