Dari pengamatan di Pos Polisi Kota Jombang, terdapat antara delapan hingga sembilan truk yang diminta berhenti untuk diberikan pemahaman mengenai batas dimensi dan kapasitas angkut yang diizinkan secara hukum. “Truk-truk ini sementara kami beri surat teguran. Tapi setelah masa sosialisasi berakhir, tindakan hukum akan diberlakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno, menambahkan bahwa identifikasi kendaraan ODOL dilakukan berdasarkan hasil uji KIR. Ia menegaskan bahwa modifikasi bodi kendaraan atau pemuatan yang melebihi batas legal jelas merupakan pelanggaran.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat meningkat dan infrastruktur dapat terjaga dengan baik.
Penulis : Julek/ tim
Halaman : 1 2









