“Berdasarkan penyelidikan, ZA mengedarkan miras ini ke berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Kami memperkirakan 1.300 botol ini dapat dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang muda di Jombang,” jelasnya.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis dari miras ilegal tersebut mencapai Rp35 juta hingga Rp40 juta. Tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran minuman keras ilegal, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta, atau kurungan selama tiga bulan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Jombang untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap miras demi menyelamatkan generasi muda,” tutup Iptu Bowo.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









