Jasad Lukman ditemukan dalam keadaan membusuk dan telah dimakan belatung. FPN sendiri yang datang ke Polres Jombang untuk melaporkan perbuatannya. Hasil otopsi mengonfirmasi adanya luka tusuk di dada dan memar di kepala korban, memperkuat pengakuan pelaku.
Saat ini, FPN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan dampak psikologis yang dapat ditimbulkan.
Penulis : Tim
Halaman : 1 2









