Modus operandi para pelaku beragam; ada yang memanfaatkan kelalaian pemilik dengan kunci yang tertinggal di kendaraan, sementara yang lain merusak pintu rumah atau kunci motor menggunakan alat sederhana. Sejumlah barang berharga seperti sepeda motor, mobil pikap, ponsel, dan perangkat elektronik juga turut dicuri.
Hasil curian kemudian dipasarkan melalui seorang penadah asal Sampang dengan harga jauh di bawah pasaran. Menurut keterangan polisi, uang yang diterima penadah bahkan ada yang hanya Rp500 ribu.
Kini, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman penjara.
Penulis : Tim Garda 21
Halaman : 1 2









