JOMBANG, Garda 21–Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025
Dalam operasi ini, sebanyak 13 pelaku berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa **13,14 gram sabu, 5,3 kilogram ganja, serta 217.173 butir pil Double L (LL).
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan**, menjelaskan bahwa seluruh pelaku merupakan jaringan baru.
“Mereka terdiri dari tujuh pengedar sabu, tiga kurir ganja, dan tiga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya),” ujarnya saat konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Polres Jombang, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan ada dua kasus menonjol dalam operasi kali ini.
Kasus pertama di Kecamatan Tembelang, polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti sekitar 200 ribu butir pil LL
-Kasus kedua di Kecamatan Jombang, dua pelaku ditangkap dengan barang bukti 5 kilogram ganja.
Menurut Ardi, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jombang dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Dari operasi kali ini, ratusan ribu generasi muda di Kabupaten Jombang berhasil diselamatkan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan aparat penegak hukum berkomitmen memerangi narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar, sesuai dengan peran masing-masing.
Penulis : Julek












