JOMBANG, Garda21– PERHUTANI (06/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang dan KPH Nganjuk Perkuat sinergi, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), wilayah kerja hutan Perhutani KPH Jombang dan KPH Nganjuk, yang mencakup wilayah hukum Kejaksaan Negri Nganjuk. Kegiatan Kunjungan Kerja dan koordinasi ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Senin (06/10).
Kepala KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S,menyampaikan, kegiatan hari ini bersama KPH Nganjuk, dalam rangka mempererat jalinan komunikasi, dari kerjasama MoU (Memorandum Of Understanding) yang telah ditandatangani bersama, perihal pendampingan, pengawalan dan konsultasi permasalahan hukum perdata dan DATUN wilayah hukum Kejari Nganjuk.
Pertemuan hari ini juga membahas rencana perpanjangan MoU, yang akan berlangsung di bulan oktober 2025,” ujar Enny
Sedangkan Kepala Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina, mengatakan pihaknya sangat mendukung, dengan memberi pendampingan, pengawalan serta proses hukum, jika diperlukan, terkait jika ada permasalahan di tiga KPH yaitu Perhutani KPH Jombang, KPH Nganjuk dan KPH Kediri, yang masuk wilayah hukum tugasnya,” ungkapnya
Kejari Nganjuk pada prinsipnya siap memberikan pendampingan, konsultasi dan pengawalan proses hukum jika dirasa diperlukan, hukum perdata dan DATUN,” tambah Kepala Kejari Nganjuk
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









