Jombang, Garda 21 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membekuk seorang residivis kasus penipuan yang kembali beraksi dengan modus membeli kambing dari warga menggunakan cara licik. Dalam aksinya, pelaku berhasil menipu para peternak hingga kehilangan delapan ekor kambing dengan total kerugian jutaan rupiah.
Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli fiktif. Pelaku yang diketahui berinisial MS (42), warga Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa. Namun setelah bebas, ia kembali melakukan aksinya dengan cara yang sama.
“Pelaku ini berpura-pura membeli kambing dari peternak dengan alasan akan dibayar kemudian setelah barang dikirim. Namun setelah kambing dibawa, pelaku langsung menghilang tanpa kabar,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan ekor kambing yang sudah sempat dijual kembali, beberapa lembar uang tunai hasil penjualan, serta dokumen transaksi palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Menurut penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jombang dan sekitarnya. Setiap kali melancarkan aksinya, ia menggunakan kendaraan bak terbuka dan mengaku sebagai pengepul kambing dari luar daerah.
“Modus seperti ini cukup sering dilakukan pelaku lama. Karena itu, kami imbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap calon pembeli yang tidak dikenal dan tidak melakukan pembayaran secara tunai di tempat,” tegas Kasat Reskrim.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penipuan serupa.
Sementara itu, beberapa korban yang hadir di Mapolres Jombang mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Mereka berharap uang hasil penjualan kambing bisa dikembalikan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai tindak kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat pedesaan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan yang mencoba mengulangi perbuatannya.(rhy)
Penulis : Niken












