Jombang, Garda21–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang dan TNI, telah melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan penumpang. Razia ini dipusatkan di jalur padat sekitar Terminal Keplaksari Jombang dan secara khusus menargetkan kelaikan kendaraan, terutama dalam hal dokumen Uji KIR (Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor).
Dalam pantauan di lokasi, razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Jombang, Sugianto, ini dimulai sejak pagi. Suasana di tempat razia terlihat sibuk namun tetap teratur. Petugas yang terlibat, terdiri dari personel Dishub, anggota Satlantas yang sigap mengatur arus lalu lintas, serta petugas TNI yang memberikan dukungan keamanan, sudah berjaga di titik penyekatan.

Sugianto menjelaskan bahwa tujuan dari razia ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sering disebabkan oleh faktor teknis kendaraan yang tidak memenuhi syarat jalan.
“Kami tidak hanya memeriksa kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan STNK. Fokus utama kami hari ini adalah pada Uji KIR,” tegasnya pada Selasa, 25 November 2025.
Ia juga menambahkan bahwa Uji KIR merupakan instrumen wajib yang memastikan kelaikan teknis kendaraan angkutan untuk beroperasi di jalan raya. Kendaraan yang masa berlaku KIR-nya telah habis atau ditemukan dalam kondisi cacat teknis dianggap berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Penulis : Julek












