Jombang, Garda 21 – Dalam sebuah operasi yang mengejutkan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Kecamatan Jombang. Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi budidaya tanaman ganja. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin 15/12/2025.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan operasi yang direncanakan secara matang. “Hari ini kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Proses penggerebekan berlangsung pada siang hari, di mana petugas melakukan penyisiran ke seluruh bagian rumah demi memastikan tidak ada lokasi yang terlewat. Dengan teliti, mereka memeriksa setiap ruangan, mencermati tanda-tanda yang menunjukkan aktivitas ilegal.
Dari hasil penggeledahan sementara, ditemukan fakta mengejutkan: dua kamar di rumah kontrakan tersebut telah dimodifikasi menyerupai greenhouse, sebuah metode yang umum digunakan untuk menanam ganja dengan pencahayaan dan pengaturan suhu yang optimal. Tak hanya itu, area dapur serta pekarangan belakang rumah juga dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman, menunjukkan besarnya skala operasi budidaya ini.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









