Eko Purwanto selaku Tuan rumah juga menekankan agar masyarakat berhati-hati dalam penyerahan KTP kepada orang yang mengatasnamakan bantuan pupuk bersubsidi. Jika KTP terkumpul dan disalahgunakan oleh satu orang, maka semua petani yang menerima bantuan pupuk bersubsidi akan terkena imbasnya sebagai tersangka.
Di hadapan awak media Eko Purwanto juga mengatakan” Tujuan utama sosialisasi ini agar pupuk bersubsidi ini benar – benar tersalurkan ke pada petani yang berhak menerima.
” Untuk luasan lahan sesuai dengan peraturan yaitu batas maksimal 2 hektar yaitu bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 275 kg per hektarnya” ungkapnya pada Rabu 02/07/2023.
Kegiatan sosialisasi di bagi menjadi 2 kal, hari pertama di hadiri perwakilan dari Gapoktan serta Poktan dari 11 kecamatan dan hari ke 2 perwakilan dari 10 Kecamatan.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak ada lagi petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kondusifitas pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang.
.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









