Mojokerto Garda21 – 13/09/2024 Kapolda Jawa Timur (Jatim) mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas respons cepatnya dalam menangani laporan terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Mojokerto. Dugaan aktivitas ilegal ini diduga melibatkan Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, NAR. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir dan tanah urug di Desa Temon dilakukan secara ilegal oleh NAR.
Kapolda Jatim, melalui surat resmi bernomor R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tertanggal Agustus 2024, telah memerintahkan Kapolres Mojokerto untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Surat tersebut diikuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/7837/VIII/WAS.2.4/2024 kepada Hadi Purwanto, yang menegaskan langkah konkret yang diambil oleh Polda Jatim.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jatim dalam merespons pengaduan masyarakat terkait penambangan ilegal ini. Kami berharap pelaku segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Hadi Purwanto.
Dalam laporannya, Hadi menyebutkan bahwa warga Desa Temon menolak keras adanya pertambangan ilegal di wilayah mereka. Selain itu, mereka juga mengeluhkan sikap Kepala Desa NAR yang dinilai arogan dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2 Selanjutnya









