Polres Jombang Bekuk Residivis Kasus Penipuan Delapan Ekor Kambing, Modusnya Berpura-Pura Membeli

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membekuk seorang residivis kasus penipuan yang kembali beraksi dengan modus membeli kambing dari warga menggunakan cara licik. Dalam aksinya, pelaku berhasil menipu para peternak hingga kehilangan delapan ekor kambing dengan total kerugian jutaan rupiah.

Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli fiktif. Pelaku yang diketahui berinisial MS (42), warga Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa. Namun setelah bebas, ia kembali melakukan aksinya dengan cara yang sama.

“Pelaku ini berpura-pura membeli kambing dari peternak dengan alasan akan dibayar kemudian setelah barang dikirim. Namun setelah kambing dibawa, pelaku langsung menghilang tanpa kabar,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan ekor kambing yang sudah sempat dijual kembali, beberapa lembar uang tunai hasil penjualan, serta dokumen transaksi palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Menurut penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jombang dan sekitarnya. Setiap kali melancarkan aksinya, ia menggunakan kendaraan bak terbuka dan mengaku sebagai pengepul kambing dari luar daerah.

“Modus seperti ini cukup sering dilakukan pelaku lama. Karena itu, kami imbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap calon pembeli yang tidak dikenal dan tidak melakukan pembayaran secara tunai di tempat,” tegas Kasat Reskrim.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penipuan serupa.

Baca Juga  Bella Wahyu Noer Shofin resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sudimoro Megaluh

Sementara itu, beberapa korban yang hadir di Mapolres Jombang mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Mereka berharap uang hasil penjualan kambing bisa dikembalikan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai tindak kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat pedesaan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan yang mencoba mengulangi perbuatannya.(rhy)

Penulis : Niken

Berita Terkait

PERHUTANI Terima Kunker Pangdam V Brawijaya Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial Di Jombang
Desa Gempolsari Tanggulangin Sidoarjo Laksanakan Pembayaran PBB dengan Tertib dan Antusias Warga
LPAI Mojokerto Raya Dampingi Korban Penganiayaan Anak di Jombang: Desak Proses Hukum Berjalan Tegas
PDIP Jombang Genjot Persiapan Pemilu: Targetkan Lebih dari 10 Kursi, Soliditas Kunci Kemenangan
SMPN 1 Jabon Sidoarjo Laksanakan Penyembelihan Idhul Qurban
Agung Sutikno Unggul Raih Suara Terbanyak di KDAW Kampungbaru
Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung*
Sidoarjo Garda 21 Gelar Sosialisasi Penanganan Kebakaran di Pemdes Glaga Harum Porong
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:43 WIB

PERHUTANI Terima Kunker Pangdam V Brawijaya Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial Di Jombang

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:37 WIB

Desa Gempolsari Tanggulangin Sidoarjo Laksanakan Pembayaran PBB dengan Tertib dan Antusias Warga

Senin, 1 Juni 2026 - 11:12 WIB

LPAI Mojokerto Raya Dampingi Korban Penganiayaan Anak di Jombang: Desak Proses Hukum Berjalan Tegas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:06 WIB

PDIP Jombang Genjot Persiapan Pemilu: Targetkan Lebih dari 10 Kursi, Soliditas Kunci Kemenangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

SMPN 1 Jabon Sidoarjo Laksanakan Penyembelihan Idhul Qurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:15 WIB

Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:20 WIB

Sidoarjo Garda 21 Gelar Sosialisasi Penanganan Kebakaran di Pemdes Glaga Harum Porong

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:18 WIB

Guntur Sasono Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Jombang, Retno Sasono Hadir Berikan Motivasi

Berita Terbaru