Polres Jombang Bekuk Residivis Kasus Penipuan Delapan Ekor Kambing, Modusnya Berpura-Pura Membeli

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membekuk seorang residivis kasus penipuan yang kembali beraksi dengan modus membeli kambing dari warga menggunakan cara licik. Dalam aksinya, pelaku berhasil menipu para peternak hingga kehilangan delapan ekor kambing dengan total kerugian jutaan rupiah.

Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli fiktif. Pelaku yang diketahui berinisial MS (42), warga Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa. Namun setelah bebas, ia kembali melakukan aksinya dengan cara yang sama.

“Pelaku ini berpura-pura membeli kambing dari peternak dengan alasan akan dibayar kemudian setelah barang dikirim. Namun setelah kambing dibawa, pelaku langsung menghilang tanpa kabar,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan ekor kambing yang sudah sempat dijual kembali, beberapa lembar uang tunai hasil penjualan, serta dokumen transaksi palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Menurut penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jombang dan sekitarnya. Setiap kali melancarkan aksinya, ia menggunakan kendaraan bak terbuka dan mengaku sebagai pengepul kambing dari luar daerah.

“Modus seperti ini cukup sering dilakukan pelaku lama. Karena itu, kami imbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap calon pembeli yang tidak dikenal dan tidak melakukan pembayaran secara tunai di tempat,” tegas Kasat Reskrim.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penipuan serupa.

Baca Juga  Pembangunan Jalan BK Kabupaten 2024 Desa Puloniti Kec , Bangsal Terealisasi dengan Baik

Sementara itu, beberapa korban yang hadir di Mapolres Jombang mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Mereka berharap uang hasil penjualan kambing bisa dikembalikan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai tindak kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat pedesaan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan yang mencoba mengulangi perbuatannya.(rhy)

Penulis : Niken

Berita Terkait

Polres Jombang Gelar Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35
Gus Hasib Pimpin Doa di HUT RI ke-81 Jombang, Persiapan Muktamar NU ke-35 Sudah 90 Persen
Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa 7×15 Meter di Canggon, Simbol Hati Luas Warga Mengenang Jasa Pahlawan
Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Jombang Gelar Turnamen Mini Soccer Bersarung
Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng
Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir
Sertifikasi Guru Dinilai Jadi Kunci Perkuat Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Bangsa
Pembangunan Normalisasi Saluran dan Gorong-gorong desa Glaga Harum dipercepat antisipasi musim hujan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Polres Jombang Gelar Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Gus Hasib Pimpin Doa di HUT RI ke-81 Jombang, Persiapan Muktamar NU ke-35 Sudah 90 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa 7×15 Meter di Canggon, Simbol Hati Luas Warga Mengenang Jasa Pahlawan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Jombang Gelar Turnamen Mini Soccer Bersarung

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:50 WIB

Sertifikasi Guru Dinilai Jadi Kunci Perkuat Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Bangsa

Senin, 27 Juli 2026 - 05:36 WIB

Pembangunan Normalisasi Saluran dan Gorong-gorong desa Glaga Harum dipercepat antisipasi musim hujan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:16 WIB

Rumah Sakit Kristen Mojowarno Laksanakan Survei Akreditasi pada 22–24 Juli 2026 oleh Lembaga Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

Berita Terbaru