JOMBANG, Garda 21 – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Mojokerto Raya memberikan pendampingan hukum penuh terhadap seorang remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Kabupaten Jombang. Kasus ini kini sedang ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang guna tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa memilukan itu bermula pada Jumat malam, 29 Mei 2026, di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng. Saat itu, seorang pria berinisial AL (50) mendatangi kediaman saudaranya sendiri, Marsudi, untuk menagih utang piutang yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penagihan yang seharusnya berjalan baik justru berlangsung dengan emosi tinggi, hingga memicu percekcokan hebat antara AL dan Marsudi—yang diketahui masih memiliki hubungan kakak-beradik. Padahal, persoalan utang tersebut dikabarkan sudah dicicil oleh pihak Marsudi. Namun, pertemuan malam itu tak terelakkan dan berujung pada keributan fisik.
Di tengah ketegangan dan pertengkaran keluarga itu, Ilham (16), putra dari Marsudi yang saat itu berusaha mendampingi orang tuanya, justru menjadi sasaran kemarahan AL. Akibat perlakuan tersebut, remaja tersebut mengalami luka di area bawah mata dan harus mendapatkan penanganan medis segera.
Koordinator pendampingan dari LPAI Mojokerto Raya, Imam Syafei, menegaskan bahwa pihaknya sudah berada di samping korban dan keluarga sejak kejadian berlangsung. Hingga kini, proses hukum masih berjalan aktif di Polres Jombang dan terus dikawal ketat.
“Kami terus mengawal kasus ini agar mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Korban masih berusia anak, sehingga perlindungan penuh terhadap hak-haknya adalah prioritas utama. Saat ini kami masih menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Jombang,” ungkap Imam Syafei pada Minggu (31/05/2026).
Menurut Imam, sengketa utang piutang antar kerabat adalah masalah orang dewasa, dan seharusnya tidak pernah menyeret anak yang sama sekali tidak terlibat ke dalam konflik tersebut.
“Kejadian ini berawal dari persoalan utang piutang antara kakak dan adik. Padahal informasi we peroleh, pihak Marsudi selaku debitur sudah melakukan pembayaran secara bertahap. Sayangnya, penagihan dilakukan dengan emosi meledak-ledak, terjadi pertengkaran, dan berujung pada kekerasan terhadap anak. Anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi, malah menjadi korban amarah yang tidak pada tempatnya,” tegasnya.
LPAI Mojokerto Raya menegaskan sikapnya: setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai hukum yang berlaku seadil-adilnya. Oleh karena itu, lembaganya berkomitmen mendampingi korban, baik secara hukum maupun psikologis, hingga perkara ini mencapai keadilan dan kepastian hukum.
“Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum agar korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Negara telah memberikan perlindungan khusus bagi anak dari segala bentuk kekerasan. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta di lapangan,” tambah Imam Syafei.
Secara aturan hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Selain itu, karena perbuatan itu menyebabkan luka fisik pada korban, pelaku juga terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang sah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam menangani kasus ini.
Penulis : Fatur












