JOMBANG, Garda 21–Polemik mutasi perangkat desa di Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Suasana memanas saat tiga perangkat desa yang keberatan dengan kebijakan tersebut menggelar hearings di Komisi A DPRD Jombang, Senin (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemohon hearings yang diwakili Kuswanto menyampaikan permohonan agar semua pihak menurunkan ego dan duduk bersama mencari solusi. “Mari kita menahan ego masing-masing. Saya mohon kepada Bapak Kepala Desa untuk menelaah lagi keputusan yang diterbitkan — karena yang berhak membatalkan SK itu adalah Kepala Desa,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Kuswanto bersama dua rekan lainnya, Anggi Ike S dan Sulis Indrawati, menilai mutasi yang dilakukan Kepala Desa Pelabuhan cacat hukum dan melanggar prinsip mutasi karena tidak sesuai dengan konsultasi persetujuan tertulis camat Plandaan Nomer 400.10.2/530/415.65/ 2025.
Tanggal 30 Juli yang tertulis 2 nama, maka itu mereka menyoroti beberapa hal krusial:
Dari dua nama yang diajukan Camat Plandaan, yang justru dimutasi berjumlah 6 orang, jauh melebihi batas yang seharusnya.
Istilah “membebas tugaskan” yang tertulis dalam SK tidak ada dalam aturan yang berlaku.
Prinsip mutasi yang disepakati maksimal hanya 2 perangkat, namun kali ini 6 orang sekaligus diroling.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto yang didampingi anggota Jawairul Fuad, Kartiyono dan Junita Erma, memberikan tanggapan tegas. “Kami memahami keberatan mereka. SK memang sudah turun, namun sebelum masuk jalur hukum sepenuhnya, kami menugaskan Kepala Desa, Camat, dan OPD terkait untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan pendekatan terlebih dahulu. Saya yakin ini masih bisa berhasil,” tegas Totok.
Ia juga menekankan, seharusnya sebelum melakukan mutasi, pihak desa wajib berkoordinasi dengan kecamatan dan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
Di tempat terpisah, perwakilan Kepala Desa Pelabuhan, Sugriwo, menyampaikan versi lain. “Kedua belah pihak sebenarnya sudah tandatangan berita acara dan menerima SK masing-masing. Memang belum selesai sepenuhnya, tapi akan dilakukan mediasi kembali,” jelasnya.
Sementara itu, proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terbuka, namun pihak pemohon masih memberi ruang mediasi. PTUN sendiri memberikan waktu 90 hari untuk upaya damai sebelum perkara dilanjutkan ke jalur pengadilan.
Hingga kini, kedua belah pihak masih menunggu langkah mediasi berikutnya. Warga Desa Pelabuhan berharap persoalan ini segera tuntas tanpa merusak kerukunan di lingkungan pemerintahan desa.
Penulis : Julek











