Muba,Garda21.com — Warga desa Lubuk buah kec.Batang hari leko kab.Musi banyuasin Sum-Sel Muklas (73) seorang kakek lanjut usia mengungkapkan kepada media bahwa dirinya dipitnah dan dicemarkan nama baiknya.Bukan itu saja bahkan dirinya ter adu domba dan akan dirugikan oleh warga Desa Sungai napal kec.BHL Muba yang bernama Alpian (48)
Pasalnya Bpk Muklas pernah menjual tanahnya kepada warga Sungai napal yang bernama Haris kurang lebih sudah Enam bulan.Ungkap Muklas.
Kemudian baru-baru ini kurag lebih Lima hari yang lewat saya dipanggil ke kantor Kades Sungai napal.Dan disana saya digugat lantaran tanah yg sudah saya jual pada Haris tsb ternyata dijual oleh Alpian pada pihak PT.Pinago yg alasan nya ada surat kuasa dari saya,hingga akhirnya Haris menganggap saya menipu.Dan saya disuruh tanda tangan untuk persetujuan saya tidak mau karena saya tidak pernah menjual pada pihak lain selain Haris.Jelas Muklas lagi.
Kepada media Bpk Muklas menyampaikan bahwa dalam hal ini dia tak terima perlakuan ini karena selain saya sudah dibodohkan saya juga sudah dipermalukan dan bahkan saya sudah dipitnah sehigga nama baik saya tercemar,dan sisip sedikit saya bisa saja diperas.Saya mohon agar permasalahan ini secepatnya diketahui oleh pihak berwenang karena saya adalah korban.Tutup nya.
Dari tangan Bpk Muklas ada menyerahkan lembaran kertas dari pihak Pemerintah desa Sungai napal yaitu : foto copy Berta Acara Pemeriksaan Desa terhadap Alpian bin Mat Ali.yang isinya bahwa Alpian telah diberi surat kuasa oleh Bpk Muklas utk penjualan tanah tsb.dan uang nya sudah diberikan kepada bpk Muklas sebanyak Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) tanpa bukti dan saksi.Tanah tsb dijual pada pihak PT.Pinago Utama inti 1 seluas dua hektar.
Menanggapi masalah ini : Ali arwanto selaku pengurus Lembaga Indipenden Mencari Keadilan Sum-Sel bagian Divisi Hukum & HAM,menyampaikan kalau isi surat berita acara tsb diduga berdasarkan keterangan palsu.Dan kami akan mendampingi Bpk Muklas untuk mengungkap kebenaran ini sebagaimana permohonan bpk Muklas kepada kami.Apabila tidak ada penyelesaian melalui pihak pemdes Sungai napal maka kami akan menyampaikannya pada pihak
berwajib yaitu pihak Penegak Hukum yang berwenang.Pungkas Ali LIMK Sum-Sel.
Berhubungan dg hal ini dari pihak Pemdes Sungai napal ada Heri Kadus dua desa Sungai napal dikonfirmasi awak media melalui via whatsAp ke nomor 0813-××××-××55 sampai dengan diterbitkan nya berita ini belum ada klarifikasi bahkan pesan yg dikirim pada nomor tsb masih centang satu.(Yakub/Akink)