Jombang, Garda21 – Pemerintah Kabupaten Jombang terus berupaya untuk mewujudkan target tanah bersertifikat bagi seluruh warganya di tahun 2024 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Seperti halnya pada hari ini, Kamis (11/01/2024), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang, membagikan sertifikat dari program PTSL kepada warga masyarakat Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Bertempat di Balai Desa Krembangan, sebanyak 1.293 bidang sertifikat dibagikan kepada masyarakat yang akan dilaksanakan melalui dua tahap, dalam tahap I akan dibagikan 794 bidang sertifikat . Dan sisanya akan dibagikan nanti pada tahap II.Setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Sumringah pun tampak dari warga yang menerima sertifikat hari ini.
Hadir dalam pembagian sertifikat perwakilan dari BPN Jombang, jajaran Forkopincam Gudo, Kepala Desa Krembangan beserta perangkat dan masyarakat pemohon program PTSL.
Kusnan Kepala Desa Krembangan dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang terlibat “terima kasih kepada jajaran Pemerintah Desa , Tim BPN dan Panitia PTSL Desa Krembangan atas jerih payah kita semua, kekompakan tim dan semua yang turut serta membantu kegiatan PTSL ini hingga sampai saat ini kita bisa melaksanakan pembagian sertifikat tahap 1”
Dengan adanya PTSL ini harusnya kita lebih bersyukur , karena jika kita mengurus sertifikat sendiri akan menghabiskan biaya yang sangat mahal tapi dengan adanya progam PTSL ini , biaya yang kita keluarkan lebih ringan.Tuturnya.
Masih dalam sambutannya Kusnan juga menyampaikan jika semua total sertifikat yang akan di bagikan 1.293 bidang sertifikat , 794 bidang sertifikat di bagikan hari ini dan sisanya akan di bagikan bulan Februari atau Maret.Masyarakat yang hari ini belum mendapatkan sertifikat di mohon untuk bersabar …
Sementara dalam kesempatan yang sama Camat Gudo Arif Hidayat menyampaikan bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat utamanya untuk mengurangi sengketa tanah yang kerap kali terjadi.
“Dengan sertifikat maka kepastian hukum akan tanah akan terjamin, selain itu juga memperjelas batas tanah dengan pasti sehingga akan meminimalisir perselisihan yang sering terjadi antar warga,” katanya.
Dari BPN, mengatakan program PTSL dilaksanakan sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah desa/kelurahan.
“Kami lakukan pengukuran luas bidang tanah dengan sasaran semua tanah yang ada di desa/kelurahan untuk dibuatkan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki secara adil dan merata,” katanya.
Masih dalam sambutannya Bpk. Dodik W. selaku Petugas Pengumpul Data Yuridis BPN Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa apabila dalam hasil sertifikat yang dibagikan terdapat kekeliruan dalam proses pencetakan seperti nama, tanggal lahir, peta blok, batas- batas, objek, dan sebagainya agar segera menyampaikan ke pemerintah desa Krembangan untuk segera ditindak lanjuti kepada BPN. Apabila pemilik sertifikat berhalangan hadir mengambil sertifikatnya, diharap menyertakan surat kuasa yang dilampiri fotocopy KTP dan KK pemberi kuasa dan yang dikuasakan. Beliau juga menyampaikan agar penerima sertifikat lebih bijaksana dalam penggunaan sertifikat sebagai jaminan hutang piutang kepada instansi lain.
Salah seorang warga penerima sertifikat mengaku senang akhirnya mendapat sertifikat tanah, karena sertifikat ini bisa menjadi bukti kepemilikan tanah secara resmi dan bisa menambah nilai jual. “Alhamdulillah, akhirnya saya menerima sertifikat tanah melalui program PTSL, dan sekarang saya punya bukti kepemilikan tanah secara resmi, ” tutur Mujiono warga dusun Gempol Kerep desa Krembangan.
Penulis : Sulistiyowati