Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.,saat Konferensi Pers
Barang Bukti yang Berhasil di amankan ;
– 10 (sepuluh) Karton dan 1 (satu) botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan ±
1.001.000 (satu juta seribu) butir
– 1 (satu) klip plastik isi sabu bruto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram
– 2 (dua) unit mobil (Daihatsu LUXIO dan
Daihatsu Pick up)
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat
– 4 (empat) buah HP
– 1 (satu) AT
Khusus untuk tersangka MS, karena ditemukan narkotika padanya, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 800.000.000, ( Sri H )
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2









