Banyuasin garda21.com, kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan hajatan baik pernikahan dan khitanan di larang untuk menggadakan hiburan., yang sifatnya bisa menggangu ketenteraman dan ketertipan masarakat
antara lain memainkan musik remik house karna bisa menimbulkan hal hal yang tidak di inginkan.
bagi yang melanggar aturan tersebut bisa di kenakan sangsi berupa denda maksimal Rp 5.000.000 dan kurungan 3 bulan
Himbuan tersebut sudah jelas di sampekan kepada seluruh masyarakat dan tentunya bisa di taati demi tercipta nya ketertipan dan ketentraman bersama.
Penulis-sutrisno/rhaya