Barang bukti lain yang disita termasuk delapan tandon bekas wadah BBM solar, barcode, mesin pompa, dan beberapa plat nomor kendaraan. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu Isnawan (Surabaya), Priyanto (Tulungagung), dan Yulius Kristiawan Malakauseija (Lumajang).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU RI Pasal 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56.
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









