Mojokerto, Garda 21– Banyak polemik miring di kalangan masyarakat desa Seloliman, kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Tidak hanya di desa Seloliman akan tetapi sampai ke desa di sekitarnya, polemik terkait anggaran dana desa tahun 2023 di seloliman yang realisasinya patut di tanyakan,Selasa 31/12/2024.
Kami team langsung menggali informasi tersebut dan menjumpai narasumber yang enggan di sebutkan namanya inisial (P) membenarkan bahwa di seloliman kurang transparan dalam hal tersebut,,musdes seakan hanya buat formalitas saja,,tandasnya
Dugaan adanya kecurangan dalam anggaran DD tersebut juga di contohkan oleh (P), Contoh di tahun 2023 tahap 1:pembangunan/ rehabilitasi sarana prasarana pondasi panggung TKD desa dan toilet TKD = 90.047.052 pembangunan kusen pintu pagar Ra dsn Balekambang= 15.761.300 dan tahap 2 lumbung desa pembelian bibit ikan,budidaya ikan dll=84.047.375 + 122.461.000 pelaksanaan pembangunan desa (drainase air limbah rumah tangga)dsn Sempur = 61.792.444 + 46.108.056 + 25.064.500 + 112.498.602 dan tahap 3 pembangunan drainase air limbah rumah tangga= 104.999.194 + 72.673.756 dan juga masih banyak anggaran lainnya yang belum kami rangkum yang patut di pertanyakan realisasinya di desa Seloliman ,Kec trawas,Kabupaten Mojokerto
Selasa 31-12-2024 pukul 09.30 kami kunjungan ke kantor desa guna konfirmasikan data temuan tersebut agar berimbang namun setelah satu jam kami menunggu di kantor desa kades juga belum hadir,,dan kami mencoba menghubungi melalui CHATT whasstapp dengan nomor 0813 3996 6xxx namun tidak di balas di telpon juga tidak di angkat,,hal ini kami semakin yakin bahwa di seloliman seakan ada yang di tutup-tutupi karena kurangnya keterbukaan pemerintah desa seloliman,,kades seloliman seakan alergi dengan wartawan,,ada apa dengan kades,,???
Jika memang benar yang di lakukan kepala desa seloliman demikian bisa di kenai pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami bersama team meminta kepada penyidik Tipidkor Polres kabupaten Mojokerto dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Mojokerto untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa seloliman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : Ifa