Sementara dari pihak petugas jargas saat menerima laporan terkait keluh kesah warga tersebut Beberapa hari turun ke lapangan untuk memastikan kedala yang di alami warga.
M.Makki Nuruddin sebagai perwakilan jargas area head Sidoarjo, Mojokerto, Jombang menyampaikan,” Berdasarkan data di atas bahwa pelanggan tersebut belum melakukan pembayaran pemakaian gas selama 8 bulan tagihan dengan jumlah nilai sebesar Rp. 215.150,- dan sudah di lakukan pencabutan meter gas sesuai peraturan PGN.
“Dalam hal ini pelanggan jargas bisa tidak ketetapan dalam pembayaran bisa mundur dan akhirnya bisa disegel Karena ketidaktepatan pelanggan dalam proses melakukan pembayaran bisa mundur bisa tidak bayar terus disegel terus akhirnya dikenakan jaminan itu dan jaminan itu dianggapnya adalah pembayaran bulanan padahal tidak itu adalah uang milik pelanggan yang dipakai untuk sebagai jaminan.
“Bagi pelanggan tidak membayar tepat waktu atau bahkan tidak mau bayar setelah pelanggaran kembali kita kenakan jaminan pembayaran itu yang menambah beban dari pelanggan, tapi uang tersebut tidak kita ambil itu adalah uang jaminan milik pelanggan yang kita tahan untuk keberlangsungan berlangganan berikutnya jadi kalau pelanggan tersebut menunggak lagi atau tidak membayar uang jaminan tersebut yang kita pakai buat membayar.
“Jadi jargas yang ada di kabupaten Jombang ini adalah program pemerintah yang menugaskan kepada PGN dalam hal ini di bawah naungan Pertamina grup, pelanggan tidak serta-merta bisa mendaftar ke PGN terus dipasang pelanggan terus ada penambahan pelanggan di sana kepada PGN atau kepada pemerintah,”Terangnya.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









