Mojokerto Garda21 – Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan narkoba di wilayah Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., dalam sebuah konferensi pers di halaman Polres, mengonfirmasi keberhasilan personel Satuan Narkoba dalam mengamankan para tersangka.
Kasat Narkoba Iptu Moch. Suparlan.,S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran tablet Pil Double L (Pil Koplo) di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Berkat penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap GRS sebagai pengedar Pil Double L, kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di Ds. Sidoharjo Kec. Gedeg Kab. Mojokerto. Saat penangkapan terhadap AK, juga berhasil ditangkap tersangka MS di dalam rumahnya.

Para tersangka menggunakan jaringan di Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk memasarkan barang haram tersebut, karena permintaan Pil Double L yang tinggi di wilayah tersebut. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk karton dan botol berisi tablet Double L, klip plastik berisi sabu, mobil, sepeda motor, telepon genggam, dan alat komunikasi lainnya.
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2 Selanjutnya









