Payakumbuh,Garda 21–Dua orang warga Padang Datar Kelurahan Tanah Mati Payakumbuh Barat di ringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Senin (29/10). Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra menyebutkan dua tersangka berinisial IZ (22) dan RY (27) di tangkap pada dua lokasi yang berbeda.
” Berdasar hasil penyelidikan yang kami lakukan, tim kami berhasil meringkus dua orang tersangka yang mana pada saat penangkapan pada salah satu tersangka kita berhasil menemukan barang bukti berupa paketan narkotika jenis sabu, ” Ungkap IPTU Aiga sebagai Kasat Narkotika Polres Payakumbuh .
Pada hari penangkapan tersebut, Kasat Narkoba menjelaskan tersangka IZ sudah di buntuti oleh anggotanya saat akan melakukan transaksi. Di depan sebuah rumah makan yang berada di Kelurahan Padang Datar Tim Phantom langsung menyergap dan menggeledah terduga tersangka.
Satu paket narkotika di temukan pihak kepolisian terhadap IZ yang disimpan di dalam kotal rokok Sampoerna. Kepada polisi IZ mengaku sabu tersebut di dapatnya dari seseorang bernama RY.
Tak menunggu lama polisi langsung menyasar ke lokasi keberadaan RY, RY berhasil di tangkap saat berada di rumah orang tuanya yang juga beralamat di Kelurahan Padang Data. Di lokasi tersebut polisi kembali menggeledah dan menemukan tiga paket lagi narkotika jenis sabu yang disimpan RY di dalam kamarnya.
Penulis : RAR
Halaman : 1 2 Selanjutnya









