Kota Mojokerto Garda21– 03/09/2024Gagal menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan. Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp 325 Juta.
AKBP. Daniel S, Marunduri S.I.K M.H., yang diwakili Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., menjelaskan, kasus penipuan berkedok pesugihan ini berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong. SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades bisa kembali.
Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi Slamet (48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto. Sebab SA percaya Slamet bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.
“Tersangka Slamet mengaku sebagai dukun mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul,” jelasnya saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Jl. Bhayangkara, Selasa (3/9/2024).
Mendapatkan sasaran empuk, Slamet pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan. Awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban membayar Rp 57 juta. Ia beralasan uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang.
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2 Selanjutnya









