AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020. Sehingga seluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak Rp 325 Juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai selatan. Namun, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka belum pernah terwujud.
“Tersangka minta uang bertahap 7 kali dengan alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak Rp 325 Juta”, terangnya.
Akhirnya SA melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.35 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji. Rudi menambahkan, Slamet dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib,” imbuhnya. ( Sri H)
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2









