Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp 1,4 juta dari para tersangka. Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi 18 unit ponsel, 3 pipet, 2 alat isap sabu, 4 skrop plastik, 1 sedotan, 1 timbangan elektrik, 6 bungkus rokok, dan 3 sepeda motor yang menjadi milik tersangka.
“Peredaran pil koplo mendominasi tangkapan. Pil jenis dobel L ini umumnya ditargetkan pada pelajar. Namun, hingga saat ini belum ada pelajar yang ditangkap,” jelas Komar.
Selain menangani penangkapan, pihak kepolisian kini juga fokus pada upaya pencegahan peredaran narkotika di kalangan pelajar. Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba di sekolah-sekolah di Jombang.
Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) akan mendirikan posko anti-narkoba di berbagai desa. Saat ini, Desa Sambong Dukuh menjadi desa pertama yang telah dipersiapkan untuk menyiapkan posko anti-narkoba.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









