“Kemudian tim resmob Satreskrim Polres Jombang menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan itu,” katanya, Rabu (30/8/2023).
Benar saja, di lokasi tersebut petugas mendapati kegiatan diduga perjudian sambung ayam. Hingga akhirnya diamankan satu orang di lokasi tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita 2 ekor ayam aduan, 1 buah Handphone Merk Vivo warna Hitam sebagai jam dan 1 buah ember warna hijau dan uang tunai Rp 100.000.
Lebih lanjut AKP Aldo mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana judi sabung ayam dengan taruhan uang tanpa izin.
“Dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2










