Jombang, Garda21 – Sat Resnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan Pil doubel L ( LL) dari 2 orang tersangka dengan inisial MR (29) merupakan warga Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan dan Kabupaten Jombang, sedangkan MNA (23) berstatus sebagai Mahasiswa salah satu perguruan tinggi suwasta di Jakarta, yang beralamat di Kelurahan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Penangkapan MR di lakukan pada Senin tanggal 26 Juni 2023 di Desa Cileng, Kecamatan Ponjol, Kabupaten Magetan, sekira pukul 24.45 Wib, sedangkan tersangka MNA tertangkap di Jakarta, atas perkembangan kasus MNA.
Hal tersebut di sampaikan oleh Wakapolres Jombang dalam konferensi Pers pada Jumat, 21 Juli 2023 di Lobi Sat Resnarkoba Polres Jombang.
Di tuturkan oleh Wakapolres Jombang, Kompol Hery Kurniawan” Tersangka MR di tangkap dengan barang bukti 102000 butir dan mengedarkan pil doubel L ( LL) dengan cara ranjau, setiap ranjau berisi Dua ( 2) sampai Sepuluh ( 10) botol di daerah Jombang Kota, dengan harga per botol Rp 850,000, yang cara pembayarannya langsung kepada (IRENG) sekarang masih dalam Daftar pencarian orang ( DPO).
“Tersangka MR mendapat pil doubel L dari IRENG ( DPO) dan di lakukan pengiriman oleh tersangka MNA melalui jasa paket EXPEDISI dengan tujuan tersangka MR. Tersangka mendapat keuntungan Rp 400, 000, – per kardus atau 100 botol.
“Sedangkan tersangka MNA di tangkap dengan barang bukti Pil doubel L (LL) 1.028.000 butir pil Yarindo (Y) 248.000 butir dan pil warna putih Carnophen sebanyak 28.116 butir.
“Tersangka MNA mendapat semua barang bukti tersebut dari (IP) masih (DPO), kemudian di kirim oleh tersangka MNA ke pada MR, tutur Waka Polres Jombang.
Ditambahkan oleh Kompol Hery Kurniawan” Bahwa tersangka MR merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Jombang, pada tanggal 5 Mei 2023 lalu” tambah Wakapolres Jombang.
Tersangka MR di duga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau pemanfa’atan bermutu sebagai mana di maksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 ,dengan ancaman hukuman mati,
Penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka MNA di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana di maksud Paal 196 No 36 tahun 2009 tentan pidana mati atau penjara seumur hidup paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Julek