“Tersangka MNA mendapat semua barang bukti tersebut dari (IP) masih (DPO), kemudian di kirim oleh tersangka MNA ke pada MR, tutur Waka Polres Jombang.
Ditambahkan oleh Kompol Hery Kurniawan” Bahwa tersangka MR merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Jombang, pada tanggal 5 Mei 2023 lalu” tambah Wakapolres Jombang.
Tersangka MR di duga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau pemanfa’atan bermutu sebagai mana di maksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 ,dengan ancaman hukuman mati,
Penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka MNA di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana di maksud Paal 196 No 36 tahun 2009 tentan pidana mati atau penjara seumur hidup paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









