Pelaku-pelaku ini akan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka akan ditahan di Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(Sri H)
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2









