Satreskoba Mojokerto Berhasil Meringkus 21 orang Pemakai Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku-pelaku ini akan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka akan ditahan di Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

(Sri H)

Baca Juga  Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Polres Jombang Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Terlibat di 14 Lokasi Kejadian
Polres Jombang Tangkap 13 Pelaku Narkoba, Amankan Ratusan Ribu Pil dan 5 Kg Ganja
Polres Jombang Bekuk Sindikat Pengedar Minuman Beralkohol
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal dunia
Polres Jombang Amankan Tiga Remaja, Diduga Mengeroyok Pelajar di Jl Buya Hamka
Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Ringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Dukun Pengganda Uang Gaib Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Korban Tertipu Rp 325 Juta
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:50 WIB

Polres Jombang Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Terlibat di 14 Lokasi Kejadian

Jumat, 19 September 2025 - 11:56 WIB

Polres Jombang Tangkap 13 Pelaku Narkoba, Amankan Ratusan Ribu Pil dan 5 Kg Ganja

Selasa, 29 April 2025 - 11:37 WIB

Polres Jombang Bekuk Sindikat Pengedar Minuman Beralkohol

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:03 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal dunia

Senin, 4 November 2024 - 01:56 WIB

Polres Jombang Amankan Tiga Remaja, Diduga Mengeroyok Pelajar di Jl Buya Hamka

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Ringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Selasa, 3 September 2024 - 12:22 WIB

Dukun Pengganda Uang Gaib Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Korban Tertipu Rp 325 Juta

Jumat, 28 Juni 2024 - 00:04 WIB

Berita Terbaru