Mojokerto, Garda 21- Satres Narkoba, Polres Mojokerto berhasil menggerebek sejumlah individu yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine on the spot yang dilakukan oleh Dokkes Polres Mojokerto, pada 22/02/2024.
Kasat Narkoba AKP Marji menyatakan bahwa dari 21 orang yang diamankan, 19 di antaranya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin berdasarkan hasil tes urine. Sementara dua orang lainnya tertangkap membawa barang bukti sabu sebanyak 3 klip. Mereka semua kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku-pelaku ini akan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka akan ditahan di Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(Sri H)
Penulis : Sri H