Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat,Garda21– Team tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat bersama unit reskrim Polsek Pesisir tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat. Sabtu (11/05/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H dalam hal ini di wakilkan oleh Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang berinisial RTH (24) alamat Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab.Pesisir Barat yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku AR yang sudah di tangkap terlebih dahulu

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib, ketika korban RJ (15) bersama dengan temanya memarkirkan motornya dan mengunci stang motor tersebut di pinggir jalan Way balak Pekon Rawas Kec. pesisir tengah kab. Pesisir barat untuk mencari rumput pakan hewan ternak sapi.

Kemudian setelah selesai mencari rumput untuk pakan hewan ternak sapi korban dan temannya kembali menuju sepeda motor yang di parkiran nya namun sepeda motor tersebut tidak ada lagi di tempat semula.

“Team tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat bersama unit reskrim Polsek Pesisir tengah melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RTH di Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat. Setelah dilakukan penangkapan pelaku langsung di bawa menuju Polsek Pesisir tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Kata Kapolsek

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor bersama dengan pelaku AR yang sebelumnya sudah di tangkap terlebih dahulu.

Pelaku AR sudah melancarkan aksinya di 8 lokasi yang berbeda-beda namun pelaku RTH hanya ikut mencuri motor di 6 lokasi termasuk di Way balak Pekon Rawas Kec. pesisir tengah kab. Pesisir barat, sedangkan pelaku AR melancarkan aksinya” Jelas Kapolsek

Baca Juga  Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Target Operasi Sikat Krakatau 2024

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(_Yakub/Apni_)

Penulis : Yakub/ Apni

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal dunia
Polres Jombang Amankan Tiga Remaja, Diduga Mengeroyok Pelajar di Jl Buya Hamka
Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Ringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Dukun Pengganda Uang Gaib Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Korban Tertipu Rp 325 Juta
Polres Jombang Gagalkan pengiriman Ratusan botol Miras Antar Kota
Operasi Pemberantasan Narkoba Polres Jombang  Tangkap 13 Tersangka Pengedar
Satreskoba Mojokerto Berhasil Meringkus 21 orang Pemakai Narkoba
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:03 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal dunia

Senin, 4 November 2024 - 01:56 WIB

Polres Jombang Amankan Tiga Remaja, Diduga Mengeroyok Pelajar di Jl Buya Hamka

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Ringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Selasa, 3 September 2024 - 12:22 WIB

Dukun Pengganda Uang Gaib Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Korban Tertipu Rp 325 Juta

Jumat, 28 Juni 2024 - 00:04 WIB

Rabu, 26 Juni 2024 - 01:30 WIB

Polres Jombang Gagalkan pengiriman Ratusan botol Miras Antar Kota

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:20 WIB

Operasi Pemberantasan Narkoba Polres Jombang  Tangkap 13 Tersangka Pengedar

Senin, 13 Mei 2024 - 15:11 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat

Berita Terbaru

Nasional

Kartini Day 21/04/2025

Senin, 21 Apr 2025 - 02:12 WIB

Daerah

IWOI Jombang Bangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama 

Selasa, 15 Apr 2025 - 00:42 WIB