Jombang, Garda 21 – Satuan reserse kriminal Polres Jombang menggerebek judi sambung ayam di Dusun Sudimoro Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Dalam penggerebekan tersebur satu orang pelaku yang berperan sebagai panitia penyelenggara diamankan oleh petugas Resmob Satreskrim Polres Jombang. Tersangka yakni Totok Hermanto bin Anwar (41), warga Dusun Sudimoro Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Kasat reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan penggerebekan judi sabung ayam tersebut terjadi di Dusun Sudimoro Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada awalnya Anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari warga masyarakat yang memberikan informasi bahwa di Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Jombang sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dengan taruhan uang tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya










