
Mengejutkan, tersangka B mengaku bahwa hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk bersedekah. “Hasilnya untuk shodaqoh,” ujarnya di hadapan Kasat Resnarkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika, sementara tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196 Undang-Undang Kesehatan.
Operasi pemberantasan narkoba ini merupakan langkah tegas Polres Jombang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Santri. Diharapkan, penangkapan para tersangka ini dapat memutus rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









